Dalam dunia kedokteran, seringkali kita mendengar istilah ‘jahitan’ untuk menutup luka yang menganga. Penjahitan yang dalam bahasa kedokteran disebut hecting, biasanya dilakukan pada kulit atau jaringan tubuh lain yang robek. Untuk melakukan tindakan hecting diperlukan dua alat, yaitu jarum dan benang yang dikenal dengan istilah catgut.
Catgut dibuat dari jaringan hewan. Biasanya dari usus sapi atau kambing. Mengapa dipilih dua hewan tersebut? Tak lain karena zat dari dua hewan inilah yang dapat diterima oleh tubuh manusia ketika benang (catgut) tersebut menyatu dengan kulit. Dan yang paling penting adalah karena dua hewan tadi halal digunakan menurut hukum islam.
Faktor kehalalan ini sangat diperhitungkan karena penemu metode hecting dengan zat catgut adalah seorang muslim.
Adalah seorang ilmuwan muslim, Abu Al Qasim Khalaf Ibn Al Abbas Al Zahrawi yang pertama kali menemukan catgut dan metode hecting pada abad ke-10.
Dunia pun mencatat kontribusi Abu Al Qasim ini. Sebuah buku yang ditulis oleh Ingrid Hehmeyer dan Aliya Khan, diterbitkan oleh Canadian Medical Association Journal (2007) berjudul Islam’ Forgotten Contributions to Medical Science (Kontribusi Islam yang Terlupakan dalam Ilmu Pengetahuan Medis), mengutip bahwa Abu Al Qasim adalah orang yang pertama yang menggunakan catgut sebagai bahan untuk melakukan hecting.
Metode ini ia temukan saat ia menjabat sebagai anggota Dewan Dokter Raja Al Hakam II masa kekhalifahan Umayyah di Andalusia (Spanyol sekarang). Penemuan tersebut merupakan sumbangan terbesar untuk dunia kedokteran dalam melakukan pembedahan. Betapa tidak, sebelum metode hecting ini ditemukan, pembedahan pada luka pasien dilakukan dengan cara membakar kulit atau jaringan yang terbuka. Istilah medisnya cauterization. Tindakan ini efektif menutup luka tapi sangat menyakitkan dan mempunyai efek jangka panjang yang buruk.
Peran Abu Al Qasim ini mengembangkan dunia medis terus berlanjut. Ia tak hanya menemukan metode (hecting) dan penggunaan catgut. Tokoh yang juga ahli kebidanan ini menemukan foreceps. Forcep adalah sebuah pisau bedah yang dipakai untuk mengeluarkan fetus (janin yang mati dalam kandungan). Abu Al Qasim juga dikenal sebagai orang pertama yang mengenali penyakit kelainan darah (hemophilia). Yang menakjubkan, ia juga membuat beragam obat untuk keperluan setelah operasi. Bahkan dalam hal menyiapkan gigi palsu dan memasangnya pun dapat ia lakukan.
Masih banyak kontribusi Abu Al Qasim dalam dunia medis yang dijadikan rujukan sampai sekarang. Semua rangkuman pengetahuannya tentang medis tercantum dalam bukunya yang berjudul Al-Tasrif (Metode Pengobatan). Di dalamnya ia mengemukakan banyak hal berkaitan dengan pengobatan, bahkan ia juga mengenalkan lebih dari 200 peralatan bedah yang sangat berguna untuk keperluan operasi. Al-Tasrif telah beberapa kali diterjemahkan ke berbagai bahasa dan menjadi rujukan utama sekolah-sekolah kedokteran Eropa selama lima abad. Satu nama yang pernah menerjemahkan Al-Tasrif adalah Gerard of Cremonia. Ia menerjemahkan Al-Tasrif dalam bahasa latin pada abad ke-12.
Karena kontribusinya inilah Abu Al Qasim, dalam sebuah literature medis berjudul Neuroscience in Al-Andalus and its influence on Medieval Scholastic Medicine ( Neuroscience di Andalusia dan pengaruhnya pada pendidikan medis abad pertengahan –red) yang diterbitkan tahun 2002, karya empat orang ilmuwan Spanyol yaitu A. Martin-Araguz, C.Bustamante-Martinez, Ajo. V. Fernandes-Armayor, J.M. Moreno Martinez, menobatkan Abu Al Qasim sebagai bapak ilmu bedah modern. Subhanallah
0 Kritik:
Posting Komentar